For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Pati 3/2013 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:4 Februari 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date04 Februari 2013
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pati Nomor 75 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 Nomor 653).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.594.792.224.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.775.344.932.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 180.552.708.000,00, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 204.993.708.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 24.441.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 180.552.708.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)