For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 37 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 37 Tahun 2024 tentang Rencana Strategis Dinas Kesehatan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024-2026

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 37/2024 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 37 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 37 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 April 2024Publication Date:16 April 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Strategis Dinas Kesehatan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024-2026
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date16 April 2024
Publication Date16 April 2024
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 68 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 44 Seri E); 2. Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 68 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 31 Seri E); 3. Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 115 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 68 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 71 Seri E);

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat untuk tahun 2024-2026. Renstra ini adalah dokumen perencanaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang disusun berdasarkan RPJMD dan memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan, serta sub kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Renstra ini dirumuskan ke dalam rancangan Renja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra, yang dilakukan oleh Kepala Dinas melalui pemantauan dan supervisi. Renstra dapat diubah apabila hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

(-)

(-)