For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 174 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Kapal Ikan Asin Yang Dinyatakan Dirampas Untuk Negara

Also known as: Keppres 174/1998 · Keppres No. 174 Tahun 1998 · Keppres Nomor 174 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 1998Publication Date:28 September 1998
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemanfaatan Kapal Ikan Asin Yang Dinyatakan Dirampas Untuk Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 September 1998
Publication Date28 September 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memanfaatkan kapal ikan asing yang telah dinyatakan dirampas untuk negara guna meningkatkan kemampuan armada kapal ikan nelayan, khususnya bagi nelayan transmigran. Kapal-kapal tersebut akan dihibahkan kepada kelompok nelayan melalui Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, yang bertindak atas nama pemerintah. Dalam pelaksanaan hibah, Menteri harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan instansi terkait lainnya, serta memastikan kapal tetap dalam kondisi baik. Tata cara penghibahan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, dan pelaksanaan hibah harus dilaporkan kepada Presiden.

(-)

(-)