For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia

Also known as: PP 13/2022 · PP No. 13 Tahun 2022 · PP Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2022Publication Date:11 Maret 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Maret 2022
Publication Date11 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2022.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mengatur lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi memperkuat dan memperjelas pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Maret 2022.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia guna menjaga kedaulatan negara, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    Menetapkan kewajiban bagi Badan dan instansi terkait untuk melaksanakan patroli, penegakan hukum, dan pengelolaan sistem informasi keamanan laut.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan patroli, sinergi antar instansi, dan integrasi sistem informasi keamanan laut.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    Meliputi penyusunan kebijakan nasional, pelaksanaan patroli, penegakan hukum, dan pengelolaan sistem informasi keamanan laut.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dengan ketentuan bahwa sistem informasi harus terintegrasi dalam waktu 6 bulan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Badan dan instansi terkait tetap menjalankan program kerja berdasarkan kewenangan masing-masing hingga kebijakan nasional ditetapkan.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    6 bulan untuk integrasi sistem informasi dan pembentukan tim kerja pusat informasi keamanan laut.

  • Grandfathering Clauses:

    Tidak disebutkan secara eksplisit.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi