on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 10/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan Pajak Hiburan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta mekanisme keberatan dan banding.