For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 11/2010 · Permenhan No. 11 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2010Publication Date:26 Agustus 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date26 Agustus 2010
Publication Date26 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur penetapan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional Dokter di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta menetapkan kebijakan pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan jabatan fungsional Dokter dan pengelolaan angka kreditnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Jabatan fungsional Dokter termasuk dalam rumpun Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan sebagai instansi pembina. Dokter berfungsi sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. Dokter memiliki tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Penilaian angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh pejabat berwenang. Jenjang jabatan Dokter terdiri dari Dokter Pertama, Dokter Muda, Dokter Madya, dan Dokter Utama, dengan pangkat yang sesuai dengan jenjang jabatannya. Angka kredit diperoleh dari unsur utama seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pengabdian pada masyarakat, dan pengembangan profesi, serta unsur penunjang seperti keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter.

(-)

(-)