For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 7/2015 · Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:22 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date22 Oktober 2015
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2004 Nomor 159 Seri D) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 33 Seri D);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Semula: Rp 1.791.299.934.341,00
    • Bertambah: Rp 107.027.981.570,00
    • Setelah Perubahan: Rp 1.898.327.915.911,00
  2. Pendapatan Daerah:
    • Semula: Rp 1.423.571.674.119,00
    • Bertambah: Rp 40.084.698.064,00
    • Setelah Perubahan: Rp 1.463.656.372.183,00
  3. Belanja Daerah:
    • Semula: Rp 1.741.299.934.341,00
    • Bertambah: Rp 33.273.981.570,00
    • Setelah Perubahan: Rp 1.774.573.915.911,00
    • Defisit setelah perubahan: (Rp 310.917.543.728,00)
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan:
      • Semula: Rp 367.728.260.222,00
      • Bertambah: Rp 66.943.283.506,00
      • Setelah Perubahan: Rp 434.671.543.728,00
    • Pengeluaran Pembiayaan:
      • Semula: Rp 50.000.000.000,00
      • Bertambah: Rp 73.754.000.000,00
      • Setelah Perubahan: Rp 123.754.000.000,00
    • Pembiayaan Netto setelah perubahan: Rp 310.917.543.728,00
    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan setelah perubahan: Rp 0,00

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)