Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan kemandirian penyandang disabilitas, serta meningkatkan ketahanan sosial dan tanggung jawab sosial dunia usaha dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan perlindungan penyandang disabilitas, melakukan pendataan, memberikan insentif, penghargaan, dan memfasilitasi kerjasama dengan berbagai pihak.
- Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, budaya, politik, dan hukum. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia lain dan meningkatkan kompetensi diri.
- Kesamaan Kesempatan: Peraturan ini mengatur kesamaan kesempatan dalam pendidikan melalui sistem pendidikan inklusif, layanan kesehatan yang bermutu, partisipasi dalam seni, budaya, olahraga, politik, dan hukum, serta kesempatan kerja yang layak.
- Aksesibilitas: Pemerintah daerah wajib menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik pada sarana dan prasarana umum.
- Rehabilitasi: Rehabilitasi medik dan sosial diselenggarakan untuk mengoptimalkan fungsi fisik, mental, dan sosial penyandang disabilitas.
- Bantuan Sosial: Bantuan sosial diberikan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.
- Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial: Perlindungan dan pelayanan diberikan untuk memastikan taraf hidup yang wajar bagi penyandang disabilitas.