on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 1/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 1 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
Qanun ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.