For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 1 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 1/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 1 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2016Publication Date:18 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Effective Date22 Maret 2016
Publication Date18 Maret 2016
Place of EnactmentBlang Pidie

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah fasilitas pasar seperti Pasar Ikan, Pasar Sayur, Pasar Daging, Los Pisang, Toko, Kios Pasar, Gudang, Los, dan MCK yang dikelola Pemerintah Kabupaten.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
  3. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan ukuran fasilitas pasar serta jangka waktu penggunaan. Misalnya, tarif untuk pasar ikan adalah Rp. 4.000,-/hari per meter, sedangkan untuk toko dan kios pasar adalah Rp. 250.000,-/meter per tahun.
  4. Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan, dan retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
  5. Wajib retribusi diwajibkan mengisi formulir pendaftaran, dan berdasarkan formulir tersebut, retribusi terutang ditetapkan melalui penerbitan SKRD.

Qanun ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang dibayar/kurang dibayar.