on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Also known as: Perda Kota Semarang 9/2011 · Perda Kota Semarang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial: