For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Also known as: Perda Kota Semarang 9/2011 · Perda Kota Semarang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2011Publication Date:13 Januari 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date13 Januari 2011
Publication Date13 Januari 2011
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2002 Seri B Nomor 1) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, tanah liat, dan lainnya, sebagaimana tercantum dalam peraturan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar.
  4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 25% dari dasar pengenaan pajak.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral, dan Wajib Pajak wajib menggunakan nota penjualan yang diporporasi oleh Pemerintah Daerah.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.
  7. Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara jelas, benar, dan lengkap.
  8. Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2002 Seri B Nomor 1) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan lain yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar.