on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Also known as: Perda Kota Bitung 4/2017 · Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bitung Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.724.062.475.263,30, belanja sebesar Rp.755.459.315.538,00, dan transfer sebesar Rp. 719.174.899,00, sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp. (32.116.015.173,70). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 87.812.129.257,80 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.748.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 84.064.129.257,80.
Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.1.132.638.977.206,93, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.905.108.721,20, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.129.733.868.485,73. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 mencatat saldo kas akhir di BUD sebesar Rp. 51.995.533.007,30 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 52.111.588.836,30.
Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 mencatat surplus sebesar Rp. 44.802.309.060,77. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 51.948.114.084,10. Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.129.733.868.485,73.
Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.