Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2011 mengatur tentang penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha telekomunikasi yang pesat dan kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi di Kabupaten Klaten. Tujuannya adalah untuk menata, membina, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan serta pengoperasian menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, kelestarian lingkungan, estetika, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Rencana Induk Menara Telekomunikasi Bersama:** Pembangunan dan pengoperasian menara harus mengacu pada rencana induk ini, yang berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin terlaksananya pembangunan yang tertata, berorientasi masa depan, terintegrasi, dan bermanfaat bagi semua pihak.
2. **Titik Lokasi Menara Telekomunikasi:** Penetapan titik lokasi disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, potensi ruang, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, keamanan, ketertiban, dan estetika.
3. **Pembangunan Menara:** Pembangunan menara baru hanya diperbolehkan pada titik lokasi yang telah ditetapkan. Penyelenggara telekomunikasi wajib memanfaatkan menara eksisting terlebih dahulu. Menara eksisting dapat digunakan bersama oleh maksimal tiga penyelenggara telekomunikasi.
4. **Penggunaan Menara Bersama:** Menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dalam bentuk Menara Telekomunikasi Bersama, dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi. Setiap menara harus dapat digunakan oleh sekurang-kurangnya tiga operator, kecuali untuk keperluan jaringan utama atau daerah yang belum terlayani jaringan kabel atau tidak layak ekonomis.
5. **Perizinan:** Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki izin pendirian dan pengoperasian menara telekomunikasi bersama, yang meliputi persetujuan Bupati, rekomendasi titik lokasi dan ketinggian, IMB Menara, dan Ijin Gangguan (HO).
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara menara, kolokasi, asuransi, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah.