For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 13/2011 · Perda Kabupaten Klaten No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2011 mengatur tentang penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha telekomunikasi yang pesat dan kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi di Kabupaten Klaten. Tujuannya adalah untuk menata, membina, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan serta pengoperasian menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, kelestarian lingkungan, estetika, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Rencana Induk Menara Telekomunikasi Bersama:** Pembangunan dan pengoperasian menara harus mengacu pada rencana induk ini, yang berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin terlaksananya pembangunan yang tertata, berorientasi masa depan, terintegrasi, dan bermanfaat bagi semua pihak. 2. **Titik Lokasi Menara Telekomunikasi:** Penetapan titik lokasi disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, potensi ruang, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, keamanan, ketertiban, dan estetika. 3. **Pembangunan Menara:** Pembangunan menara baru hanya diperbolehkan pada titik lokasi yang telah ditetapkan. Penyelenggara telekomunikasi wajib memanfaatkan menara eksisting terlebih dahulu. Menara eksisting dapat digunakan bersama oleh maksimal tiga penyelenggara telekomunikasi. 4. **Penggunaan Menara Bersama:** Menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dalam bentuk Menara Telekomunikasi Bersama, dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi. Setiap menara harus dapat digunakan oleh sekurang-kurangnya tiga operator, kecuali untuk keperluan jaringan utama atau daerah yang belum terlayani jaringan kabel atau tidak layak ekonomis. 5. **Perizinan:** Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki izin pendirian dan pengoperasian menara telekomunikasi bersama, yang meliputi persetujuan Bupati, rekomendasi titik lokasi dan ketinggian, IMB Menara, dan Ijin Gangguan (HO). Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara menara, kolokasi, asuransi, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah.

1. Menara telekomunikasi eksisting yang dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tidak diperkenankan untuk diperluas dan/atau ditambah sebelum disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Menara telekomunikasi yang sudah terbangun masuk dalam titik lokasi dan memiliki ijin lengkap harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini terkait dengan kewajiban retribusi dan diprioritaskan untuk dapat digunakan sebagai menara telekomunikasi bersama. 3. Menara telekomunikasi yang telah berdiri sebelum peraturan ini ditetapkan dan belum memiliki perijinan namun masuk dalam titik lokasi dan memenuhi ketentuan garis sempadan wajib melengkapi perijinan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan. 4. Menara telekomunikasi yang telah berdiri sebelum peraturan ini ditetapkan tetapi tidak masuk dalam titik lokasi serta terkena garis sempadan maka diberikan toleransi untuk beroperasi selambat-lambatnya 3 (tiga) Tahun setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan selanjutnya diminta kepada pemilik/pengelola menara untuk melakukan pembongkaran dan atau dipindahkan ke lokasi lain yang sesuai. 5. Apabila pemilik menara tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka akan diberlakukan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, izin dapat dibekukan dengan penyegelan menara. 3. Jika pembekuan izin tidak diindahkan, rekomendasi titik lokasi, IMB Menara, dan Ijin Gangguan (HO) dapat dicabut. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) huruf a, b dan c diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.