on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2004 tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya
Also known as: PP 11/2004 · PP No. 11 Tahun 2004 · PP Nomor 11 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan kinerja serta nilai tambah dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya. Hal ini dilakukan melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara. Penjualan saham ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Penjualan saham dilakukan dengan dua cara: pertama, penjualan sebagian saham negara kepada karyawan dan/atau manajemen PT Adhi Karya (employee/management buy out); kedua, penerbitan saham baru yang dijual melalui pasar modal. Negara harus tetap memiliki minimal 51% saham setelah penjualan. Hasil penjualan saham disetor ke kas negara atau kas perusahaan, tergantung pada jenis penjualan saham. Biaya penjualan saham harus transparan, akuntabel, dan wajar. Pelaksanaan penjualan saham harus sesuai dengan berbagai undang-undang terkait, termasuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Pasar Modal.