Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuannya adalah untuk mengamankan aset kekayaan budaya, memantapkan citra dan jati diri daerah, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memberikan kontribusi bagi estetika tata fisik visual daerah, mengamankan kesinambungan budaya, dan mendayagunakan Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Pemerintah Daerah bertugas mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelestarian, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, mempromosikan Cagar Budaya, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang membentuk Dewan Warisan Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya, menerima dan mendaftarkan Warisan Budaya dan Cagar Budaya, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerjasama, melakukan penyidikan, mengelola Warisan Budaya dan Kawasan Cagar Budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan Warisan Budaya dan Cagar Budaya untuk pengamanan, menetapkan batas keruangan, menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak, dan menetapkan etika Pelestarian Cagar Budaya.