For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 6/2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:12 Juli 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date12 Juli 2012
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuannya adalah untuk mengamankan aset kekayaan budaya, memantapkan citra dan jati diri daerah, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memberikan kontribusi bagi estetika tata fisik visual daerah, mengamankan kesinambungan budaya, dan mendayagunakan Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Pemerintah Daerah bertugas mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelestarian, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, mempromosikan Cagar Budaya, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang membentuk Dewan Warisan Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya, menerima dan mendaftarkan Warisan Budaya dan Cagar Budaya, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerjasama, melakukan penyidikan, mengelola Warisan Budaya dan Kawasan Cagar Budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan Warisan Budaya dan Cagar Budaya untuk pengamanan, menetapkan batas keruangan, menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak, dan menetapkan etika Pelestarian Cagar Budaya.

1. Cagar Budaya yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya harus disesuaikan dengan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkan. 2. Dewan Warisan Budaya melaksanakan tugas dan fungsi Tim Ahli Cagar Budaya sampai terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya. 3. Nuansa arsitektur, fasad bangunan, sudut jarak pandang, toponim, jenis vegetasi dan penataan kawasan yang belum mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) harus disesuaikan dengan arahan pelestarian paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang yang tidak mengikuti arahan pelestarian Sumbu Filosofi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melakukan Pemugaran dan Pengembangan tanpa izin dari Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).