For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 190 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 190 Tahun 1954 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1953 Tentang Pengangkatan Sidi Bakaroeddin

Also known as: Keppres 190/1954 · Keppres No. 190 Tahun 1954 · Keppres Nomor 190 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:29 September 1954
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1953 Tentang Pengangkatan Sidi Bakaroeddin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 September 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 197 tahun 1953.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 190 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengoreksi kesalahan penetapan golongan pegawai dalam Keputusan Presiden sebelumnya. Sidi Bakroeddin, pegawai Djawatan Kereta Api yang diperbantukan di Amsterdam, awalnya ditempatkan dalam golongan IV, namun seharusnya berada di golongan III sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan. Keputusan ini juga mengatur perubahan besaran uang harian yang diterima oleh pegawai tersebut di berbagai negara, termasuk Paris, Jerman Barat, Swiss, Inggris, dan Austria.

(-)

(-)