Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 22.175.166.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 2.212.728.392.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 74.343.196.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp 2.317.157.536.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (104.429.144.000,00). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp 104.429.144.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, sementara Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan, sementara Belanja Langsung mengalami peningkatan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.