For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 10/2015 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2015Publication Date:17 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date17 Desember 2015
Publication Date17 Desember 2015
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.203.617.888.236,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 2.249.898.788.316,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (46.280.900.080,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 65.094.396.080,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.813.496.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 46.280.900.080,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

(-)

(-)