Peraturan Daerah Kota Mataram ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, memberikan jaminan bagi anak agar terpenuhi hak dan kedudukannya, serta melakukan pencegahan dan upaya pengurangan risiko kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak. Peraturan ini juga bertujuan untuk melakukan penanganan terhadap anak sebagai korban, pelaku, atau saksi atas tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, serta mengoptimalkan peran lembaga pemerintah dan masyarakat yang menangani perlindungan anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua, dan keluarga dalam pemenuhan hak anak. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menghormati dan memberikan jaminan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan partisipasi anak tanpa diskriminasi. Orang tua dan keluarga bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak, termasuk memberikan nafkah, menjaga kesehatan janin, mengasuh, mendidik, memelihara, dan melindungi anak, serta mencegah perkawinan pada usia anak.
Peraturan ini juga mengatur pemenuhan hak anak di berbagai bidang, seperti agama dan kepercayaan, kesehatan, pendidikan, sosial, dan pengasuhan alternatif. Selain itu, diatur pula mengenai perlindungan khusus bagi anak-anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.