For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 32 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 32 Tahun 1950 tentang Perubahan "Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 no. 628 jo. Staatsblad 1934 no. 471)

Also known as: UUDrt 32/1950 · UUDrt No. 32 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 32 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:20 November 1950Publication Date:20 Oktober 1950
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePerubahan "Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 no. 628 jo. Staatsblad 1934 no. 471)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 November 1950
Publication Date20 Oktober 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi 7 Desember 1910 (Staatsblad No. 628) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi tanggal 26 Juli 1934 (Staatsblad No. 471).

Undang-Undang Darurat Nomor 32 Tahun 1950 bertujuan untuk memasukkan Pulau Weh ke dalam daerah pabean Indonesia guna memperkuat pemberantasan penyelundupan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghilangkan peran Pulau Weh sebagai pusat penyelundupan dan menjadikannya pusat pemeriksaan perdagangan ke dan dari Sumatera Utara. Ketentuan substansial dari undang-undang ini adalah penghapusan pengecualian Pulau Weh dari daerah pabean, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 9 'Indische Tariefwet'. Dengan demikian, pelabuhan Sabang di Pulau Weh akan berfungsi sebagai pelabuhan pemeriksaan pelayaran, menggantikan perannya sebagai tempat penimbunan barang-barang penyelundupan.

1. Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari yang ketigapuluh sesudah diundangkan.

(-)