Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Wali Kota, DPRD, ASN, PNS, Urusan Pemerintahan, Perangkat Daerah, dan lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan bidang urusan), Badan Daerah, dan Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas dan Badan, serta keberadaan UPTD di bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan. Rumah Sakit Daerah diatur sebagai unit organisasi bersifat khusus dengan otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. Wali Kota dapat dibantu oleh paling banyak 3 staf ahli. Jabatan Perangkat Daerah diatur berdasarkan eselon dan jenis jabatan. Beberapa pasal terkait ketentuan lain-lain dihapus. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai diangkatnya pejabat definitif.