For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan

Also known as: Perda Kota Medan 8/2022 · Perda Kota Medan No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Medan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2022 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Wali Kota, DPRD, ASN, PNS, Urusan Pemerintahan, Perangkat Daerah, dan lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan bidang urusan), Badan Daerah, dan Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas dan Badan, serta keberadaan UPTD di bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan. Rumah Sakit Daerah diatur sebagai unit organisasi bersifat khusus dengan otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. Wali Kota dapat dibantu oleh paling banyak 3 staf ahli. Jabatan Perangkat Daerah diatur berdasarkan eselon dan jenis jabatan. Beberapa pasal terkait ketentuan lain-lain dihapus. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai diangkatnya pejabat definitif.

1. Pejabat pada perangkat daerah yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan, dan anggaran sampai dengan diangkatnya Pejabat definitif pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD yang telah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilaksanakannya penyelarasan nomenklatur UPTD dengan mengacu nomenklatur Perangkat Daerah dan berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)