on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Iloheluma Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 7/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tombulilato di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, yang berasal dari sebagian wilayah Desa Buata. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Wilayah Desa Tombulilato mencakup dusun Tombulilato, Andagile, Moango, dan Sentral.
Pemerintah Daerah menetapkan batas wilayah Desa Tombulilato, yang berbatasan dengan Desa Imana di utara, Desa Monggupo di timur, Kabupaten Bone Bolango di selatan, dan Desa Wapalo di barat. Pusat pemerintahan Desa Tombulilato berkedudukan di Dusun Tombulilato.
Dengan terbentuknya Desa Tombulilato, kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Pemerintah Daerah akan menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Tombulilato, termasuk pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen.
Pengresmian Desa Tombulilato dan pelantikan pejabat Kepala Desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk memimpin pemerintahan, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa yang memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah. Susunan Organisasi Perangkat Desa ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Tombulilato dilakukan sesuai Peraturan Perundang-undangan, dan pengresmian pelantikan anggota BPD dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan Pejabat Kepala Desa.