on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016-2021
Also known as: Perda Kabupaten Maros 04/2016 · Perda Kabupaten Maros No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros Tahun 2016-2021 ditetapkan dengan maksud untuk menyediakan kebijakan dan program pembangunan yang lebih terarah dan menjadi indikator dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang mengakomodasi berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat, serta menetapkan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Maros.
RPJMD ini merupakan rencana 5 (lima) tahunan yang menggambarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
Sistematika penyusunan RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, dan penutup yang berisi pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.