For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8C Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8C Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Perka Arsip Nasional 8C/2013 · Perka Arsip Nasional No. 8C Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 8C Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2013Publication Date:10 Juni 2013
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeKode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date10 Juni 2013
Publication Date10 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 C Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Arsip Nasional Republik Indonesia serta menciptakan keharmonisan sesama pegawai dalam mewujudkan visi dan misi ANRI. Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai meliputi integritas dan profesionalisme.

Kode etik ini mengatur sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai. Pegawai wajib mematuhi kode etik dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, termasuk mematuhi SOP dan SPM, melaksanakan perintah atasan, bertanggung jawab atas tugas, bersikap proaktif, menjaga informasi rahasia, melaksanakan kebijakan, membangun etos kerja, menjamin kerja sama, bertanggung jawab atas barang milik negara, dan menjaga arsip dan informasi. Pegawai juga dilarang melakukan pertemuan untuk kepentingan pribadi, mengganggu lingkungan kerja, terlambat menghadiri rapat, memberikan pelayanan yang tidak santun, membeda-bedakan sesama pegawai, menggunakan internet di luar kepentingan dinas, dan melakukan tindakan yang tidak terpuji.

Peraturan ini juga mengatur tentang Majelis Kode Etik yang bertugas menegakkan kode etik, serta hak dan kewajiban terlapor, pelapor/pengadu, dan saksi dalam proses penegakan kode etik.

(-)

1. Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dijatuhi sanksi moral. 2. Sanksi moral dapat disampaikan secara tertutup atau terbuka. 3. Sanksi moral ditindaklanjuti dengan keharusan bagi terlapor untuk membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan.