For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2001

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia

Also known as: Inpres 6/2001 · Inpres No. 6 Tahun 2001 · Inpres Nomor 6 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:24 April 2001Publication Date:24 April 2001
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 April 2001
Publication Date24 April 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang telekomunikasi, media, dan informasi (Telematika), yang mempengaruhi pola pikir dan cara masyarakat dalam beraktivitas. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan perkembangan Telematika sebagai alat pemersatu bangsa dan pemberdayaan masyarakat guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Ketentuan Substansial

Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk menteri, kepala lembaga pemerintah non-departemen, dan pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, serta pihak lain seperti Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengembangan dan pendayagunaan Telematika dengan berpedoman pada kerangka kebijakan yang telah ditetapkan. Subjek hukum diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

(-)

(-)