For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 29/PMK.05/2014 · PMK No. 29/PMK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2014Publication Date:10 Februari 2014
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Februari 2014
Publication Date10 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, sejalan dengan usulan perubahan yang diajukan oleh Menteri Perhubungan dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tarif layanan yang terdiri dari tarif pendidikan dan pelatihan keahlian pelaut serta tarif pendidikan dan pelatihan keterampilan pelaut. Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan berdasarkan kontrak kerja sama dan melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain. Tarif untuk warga negara asing ditetapkan lebih tinggi dari tarif domestik. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif untuk warga negara asing diatur oleh Keputusan Direktur Badan Layanan Umum.

(-)

(-)