For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pola Mutasi Jabatan Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indoensia

Also known as: Permensos 7/2012 · Permensos No. 7 Tahun 2012 · Permensos Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:29 Mei 2012Publication Date:29 Mei 2012
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePedoman Pola Mutasi Jabatan Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indoensia
LocationKementerian Sosial
Effective Date29 Mei 2012
Publication Date29 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, perencanaan karier, dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan melalui penetapan pedoman pola mutasi jabatan karier yang lebih memperhatikan kebutuhan organisasi. Reformasi birokrasi di Kementerian Sosial bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan terbuka, serta birokrasi yang efisien dan efektif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pola mutasi jabatan karier bagi PNS di Kementerian Sosial, yang meliputi jabatan struktural dan fungsional. Mutasi harus mempertimbangkan persyaratan administrasi, standar kompetensi, prestasi kerja, jangka waktu menduduki jabatan, peringkat jabatan, hukuman disiplin, dan kebutuhan organisasi. Kewenangan mutasi berada pada Menteri Sosial, dan mutasi harus melalui sidang Baperjakat untuk jabatan struktural eselon II, III, dan IV. Mutasi jabatan fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap unit eselon I wajib menyusun pola mutasi dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing unit.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mutasi jabatan karier di lingkungan unit eselon I tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan pola mutasi jabatan karier unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(-)