on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Umum Daerah Murakata
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 6/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Umum Daerah Murakata. Latar belakangnya adalah untuk menggerakkan Perusahaan Umum Daerah, mempercepat perekonomian daerah, dan menambah pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan serta pelayanan kepada masyarakat dan/atau profit oriented.
Penyertaan modal dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan dan dicatat dalam pos "Penyertaan Modal Pemerintah Daerah" dalam Neraca Daerah. Pemerintah Daerah dapat menarik modal yang disertakan dengan persetujuan DPRD. Mekanisme dan prosedur penyertaan modal dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelaksanaan teknisnya ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan Perusahaan Umum Daerah Murakata wajib menerbitkan sertifikat kepemilikan modal Pemerintah Daerah. Penambahan penyertaan modal dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mendapat persetujuan DPRD yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penentuan bagi hasil disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disetor ke kas Daerah serta dialokasikan dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penggunaan modal diawasi oleh Dewan Pengawas Perusahaan dan dilaporkan kepada Bupati. Bupati berhak melakukan penilaian atas pelaksanaan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Murakata minimal 1 (satu) tahun sekali berdasarkan laporan perkembangan usaha dan penggunaan keuangan perusahaan. Perusahaan Umum Daerah Murakata wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh tim independen.