Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, dan informasi.
- Kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, penetapan sistem, pembinaan, pelayanan, penugasan, pengelolaan data, dan pengawasan administrasi kependudukan.
- Kewenangan dan tanggung jawab Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, pelayanan, penerbitan dokumen, dokumentasi, penjaminan kerahasiaan data, verifikasi, dan pengumuman tarif retribusi.
- Data dan dokumen kependudukan yang meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
- Pendaftaran penduduk yang mencakup pencatatan biodata, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendaftaran perpindahan penduduk.
- Pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
- Pengelolaan data dan pelayanan informasi kependudukan.
- Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Pelaporan data kependudukan.