Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyimpanan dan pencairan dana cadangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya pengeluaran negara dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) yang belum dapat dicairkan pada akhir tahun anggaran karena kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi, sehingga pengeluaran tersebut menjadi dana cadangan yang disimpan dalam Rekening Dana Cadangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyimpanan dan pencairan dana cadangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pengeluaran negara yang dapat disimpan dalam Rekening Dana Cadangan meliputi Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO), Penyertaan Modal Negara, dan Dana Bagi Hasil.
- Kegiatan penyimpanan dan pencairan Dana Cadangan meliputi pembukaan Rekening Dana Cadangan, permintaan penyediaan Dana Cadangan, pemberitahuan Rekening Dana Cadangan, penyimpanan Dana Cadangan, permintaan pencairan Dana Cadangan, pencairan Dana Cadangan, dan penutupan Rekening Dana Cadangan.
- Kuasa Pengguna Anggaran (Kuasa PA) menyampaikan Surat Permintaan Penyediaan Dana Cadangan kepada Kuasa BUN Pusat dengan dilampiri Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP).
- Kuasa BUN Pusat menerbitkan Surat Pemberitahuan Rekening Dana Cadangan apabila Surat Permintaan Penyediaan Dana Cadangan dan SPKMP telah memenuhi kesesuaian pengujian.
- Pejabat Pembuat Komitmen membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk menyimpan Dana Cadangan ke dalam Rekening Dana Cadangan.
- Kuasa PA melakukan verifikasi atas bukti-bukti pengeluaran yang belum dipenuhi pada akhir tahun anggaran yang lalu sebelum mengajukan surat permintaan pencairan Dana Cadangan.
- Kuasa BUN Pusat melakukan pencairan Dana Cadangan atas beban Rekening Dana Cadangan dengan menyampaikan Surat Pencairan Dana Cadangan kepada bank penyimpan Dana Cadangan.
- Pada akhir bulan Februari tahun anggaran berikutnya, Kuasa BUN Pusat memindahbukukan sisa saldo Rekening Dana Cadangan ke Kas Negara dan sekaligus menutup Rekening Dana Cadangan.