For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 2/2009 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2009Publication Date:18 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date19 Mei 2009
Publication Date18 Mei 2009
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Surat Pengantar, perubahan ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi, serta perubahan ketentuan mengenai penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ketentuan Substansial:

  • Menambahkan definisi Surat Pengantar sebagai surat yang disampaikan oleh Kepala Dinas kepada Kepala Pengadilan Negeri terkait Akta Catatan Sipil untuk mendapatkan penetapan Pengadilan.
  • Mengubah struktur tarif retribusi dengan menetapkan tarif untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar Rp 7.000,-, Kartu Keluarga (KK) sebesar Rp 5.000,-, serta berbagai tarif untuk pelayanan pencatatan biaya penerbitan kutipan Akta Catatan Sipil, termasuk Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan lain-lain.
  • Mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kepada Peraturan Bupati.

(-)

(-)