Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Parigi Moutong. Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendaftaran Penduduk:**
* Pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Pendaftaran peristiwa kependudukan seperti pindah datang penduduk, baik warga negara Indonesia maupun orang asing.
* Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, termasuk korban bencana alam, bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil.
2. **Pencatatan Sipil:**
* Pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
* Pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil.
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta pembebasan biaya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi penduduk tertentu.