Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perguruan Tinggi disusun untuk menyesuaikan Universiteit van Indonesia dengan aliran nasional Republik Indonesia Serikat setelah penyerahan kedaulatan. Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat diberi kewenangan untuk mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk menyimpang dari peraturan yang berlaku, guna memastikan perguruan tinggi tersebut memenuhi aliran nasional. Hal ini dilakukan dengan mengabaikan peraturan sebelumnya seperti Hoger Onderwijs Ordonnantie 1946 dan Universiteitsreglement 1946, serta peraturan internal fakultas.