For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Also known as: PERPRES 45/2012 · PERPRES No. 45 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 April 2012Publication Date:13 April 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 April 2012
Publication Date13 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012.

  • Sifat: Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002. Dengan demikian Peraturan Presiden ini bukan peraturan baru yang membentuk badan baru, melainkan mengubah ketentuan organisasi dan ketatalaksanaan yang diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.

  • Peraturan yang Diubah: Secara spesifik Peraturan Presiden ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 (termasuk perubahan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15, serta penyisipan Pasal 15A antara Pasal 15 dan Pasal 16).

  • Hubungan dengan Peraturan Lain: Peraturan ini menetapkan perubahan atas Keputusan Presiden No.86/2002 dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur... yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, serta Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan kata lain, Perpres ini berada dalam rangka penyesuaian organisasi Badan Pengatur sesuai ketentuan PP yang relevan.

  • Status Berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tercantum dalam Pasal II). Dokumen menunjukkan diundangkan pada 16 April 2012, sehingga berlaku sejak tanggal tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan perubahan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan organisasi Badan Pengatur agar pelaksanaan fungsi dan tugasnya lebih efektif dan sesuai dengan perubahan peraturan pelaksana lainnya (terutama Peraturan Pemerintah yang relevan).
    • Latar belakang dinyatakan dalam konsiderans: perlu penyempurnaan organisasi berdasarkan perubahan Peraturan Pemerintah (termasuk PP No.49/2012) yang mengatur Badan Pengatur.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Penetapan struktur organisasi: Direktorat (paling banyak 3), setiap Direktorat terdiri atas paling banyak 4 Subdirektorat, dan setiap Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 Seksi (Pasal 11).
    • Pembentukan Sekretariat Badan Pengatur untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur; Sekretariat terdiri atas paling banyak 4 Bagian, masing‑masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 Subbagian (Pasal 12).
    • Status kepegawaian: Direktur, Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan pegawai di bawah jabatan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (Pasal 13 ayat (1)).
    • Pejabat pembina kepegawaian untuk pembinaan PNS di lingkungan Badan Pengatur adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Pasal 13 ayat (2)).
    • Penetapan jenjang jabatan struktural (eselon): Direktur dan Sekretaris = eselon II.a; Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian = eselon III.a; Kepala Seksi dan Kepala Subbagian = eselon IV.a (Pasal 15).
    • Kewajiban penyusunan ketentuan pelaksanaan organisasi dan tata kerja Direktorat dan Sekretariat melalui Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah mendapat persetujuan MenPAN‑RB (Pasal 15A).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penataan organisasi berdasarkan prinsip efisiensi dan keteraturan tata kelola pemerintahan.
    • Kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian negara (pegawai PNS) dan hirarki jabatan struktural (eselon).
    • Keterpaduan antara peraturan pusat (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) dengan kebijakan Badan Pengatur.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan jumlah maksimal unit organisasi pada berbagai jenjang (Direktorat, Subdirektorat, Seksi, Bagian, Subbagian) memberikan kerangka kerja tersendiri bagi penyusunan organisasi lebih rinci.
    • Pelaksanaan teknis organisasi dan tata kerja Direktorat dan Sekretariat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ESDM setelah mendapat persetujuan MenPAN‑RB (Pasal 15A), sehingga prosedur operasional diserahkan kepada peraturan pelaksana.
    • Ketentuan pembinaan kepegawaian berada pada otoritas Menteri ESDM sebagai pejabat pembina kepegawaian, yang berarti mekanisme mutasi, pengangkatan, dan pembinaan PNS mengikuti ketentuan kepegawaian umum yang dikelola oleh Menteri tersebut.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Dokumen diundangkan pada 16 April 2012, sehingga ketentuan‑ketentuan perubahan organisasi dan kepegawaian berlaku sejak tanggal tersebut.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Teks Perpres tidak memuat ketentuan peralihan teknis rinci (mis. mekanisme penyesuaian personel, masa transisi jabatan, atau kompensasi restrukturisasi). Oleh karena itu, penyesuaian organisasi dan penempatan pegawai harus dilakukan berdasarkan ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan kemudian (Peraturan Menteri ESDM yang dimaksud dalam Pasal 15A) dan aturan kepegawaian umum di bawah kewenangan Menteri ESDM.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Perpres tidak menetapkan batas waktu penyesuaian spesifik. Penetapan jadwal/tempo penyesuaian organisasi dan penempatan pegawai bergantung pada Peraturan Menteri pelaksana dan kebijakan pembinaan kepegawaian oleh Menteri ESDM.
  • Grandfathering Clauses:

    • Peraturan tidak memuat ketentuan grandfathering eksplisit. Namun, karena pegawai yang tercantum adalah Pegawai Negeri Sipil, status kepegawaian mereka tetap diatur oleh ketentuan kepegawaian nasional dan pembinaan oleh Menteri ESDM sampai diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.

Tidak mengatur sanksi