For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 6/2008 · Perda Kabupaten Mamasa No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2008Publication Date:22 Mei 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan dan Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date22 Mei 2008
Publication Date22 Mei 2008
Place of EnactmentMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Mamasa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya (Kepala Dusun). Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati, dengan persyaratan pendidikan minimal SMU atau sederajat, pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman administrasi keuangan dan perencanaan, memahami sosial budaya setempat, bersedia tinggal di desa, sehat jasmani dan rohani, serta terdaftar sebagai penduduk desa minimal enam bulan (bagi non-PNS).

Perangkat desa lainnya diangkat dari penduduk desa dengan persyaratan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat, usia minimal 20 tahun, bersedia dicalonkan dan bertempat tinggal di dusun, tidak pernah dihukum pidana, tidak dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai penduduk desa minimal dua tahun, berkelakuan baik, bersedia mengundurkan diri dari partai politik jika terpilih, serta mengenal daerahnya dan dikenal masyarakat setempat.

Panitia pengangkatan perangkat desa dibentuk oleh Kepala Desa dan BPD, bertugas menerima pendaftaran, memeriksa persyaratan, melaksanakan mekanisme pengangkatan, menetapkan biaya operasional, membuat berita acara, dan melaporkan pelaksanaan pengangkatan. Panitia bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Masa jabatan perangkat desa lainnya adalah enam tahun dan dapat diangkat kembali jika memenuhi persyaratan.

Perangkat desa dan perangkat desa lainnya dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai ketua/anggota BPD atau anggota DPRD, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, atau melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

1. Bagi Perangkat Desa yang menjabat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih menjalankan tugasnya dengan sisa masa jabatan sebagaimana tercantum dalam keputusan pengangkatannya. 2. Hal - hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Perangkat desa dan perangkat desa lainnya yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya diberikan teguran lisan berturut-turut 3 (tiga) kali dan apabila tidak diindahkan, diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali. 2. Apabila perangkat desa lainnya melakukan kesalahan dalam pekerjaannya dan melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dan f maka yang berhak melakukan pengawasan dan penyelidikan sesuai wewenangnya adalah pihak berwajib yang berkoordinasi dengan pemerintah desa.