on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 6/2008 · Perda Kabupaten Mamasa No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Mamasa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya (Kepala Dusun). Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati, dengan persyaratan pendidikan minimal SMU atau sederajat, pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman administrasi keuangan dan perencanaan, memahami sosial budaya setempat, bersedia tinggal di desa, sehat jasmani dan rohani, serta terdaftar sebagai penduduk desa minimal enam bulan (bagi non-PNS).
Perangkat desa lainnya diangkat dari penduduk desa dengan persyaratan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat, usia minimal 20 tahun, bersedia dicalonkan dan bertempat tinggal di dusun, tidak pernah dihukum pidana, tidak dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai penduduk desa minimal dua tahun, berkelakuan baik, bersedia mengundurkan diri dari partai politik jika terpilih, serta mengenal daerahnya dan dikenal masyarakat setempat.
Panitia pengangkatan perangkat desa dibentuk oleh Kepala Desa dan BPD, bertugas menerima pendaftaran, memeriksa persyaratan, melaksanakan mekanisme pengangkatan, menetapkan biaya operasional, membuat berita acara, dan melaporkan pelaksanaan pengangkatan. Panitia bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Masa jabatan perangkat desa lainnya adalah enam tahun dan dapat diangkat kembali jika memenuhi persyaratan.
Perangkat desa dan perangkat desa lainnya dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai ketua/anggota BPD atau anggota DPRD, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, atau melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.