on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat Tidak Mampu
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2018 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat Tidak Mampu dibentuk dengan latar belakang bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Daerah dapat mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk bantuan hukum.
Peraturan ini bertujuan untuk:
Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok masyarakat tidak mampu secara ekonomi yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, seperti hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, program bantuan hukum, legalitas formal sebagai pengacara praktik, dan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta mendapatkan informasi dan dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum berhak melakukan pelayanan bantuan hukum, menerima anggaran dari Pemerintah Daerah, mengeluarkan pendapat dalam membela perkara, mendapatkan informasi dan data dari pemerintah daerah, serta mendapatkan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan program bantuan hukum yang ditangani, penggunaan anggaran daerah, menjaga kerahasiaan data penerima bantuan hukum, dan memberikan bantuan hukum sampai perkaranya selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu, uraian singkat mengenai pokok persoalan, dan dokumen terkait perkara. Sumber pendanaan bantuan hukum dibebankan pada APBD.