For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat Tidak Mampu

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2018 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat Tidak Mampu
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentAndoolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat Tidak Mampu dibentuk dengan latar belakang bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Daerah dapat mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk bantuan hukum.

Peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
  4. Terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok masyarakat tidak mampu secara ekonomi yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, seperti hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, program bantuan hukum, legalitas formal sebagai pengacara praktik, dan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta mendapatkan informasi dan dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum berhak melakukan pelayanan bantuan hukum, menerima anggaran dari Pemerintah Daerah, mengeluarkan pendapat dalam membela perkara, mendapatkan informasi dan data dari pemerintah daerah, serta mendapatkan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan program bantuan hukum yang ditangani, penggunaan anggaran daerah, menjaga kerahasiaan data penerima bantuan hukum, dan memberikan bantuan hukum sampai perkaranya selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu, uraian singkat mengenai pokok persoalan, dan dokumen terkait perkara. Sumber pendanaan bantuan hukum dibebankan pada APBD.

(-)

1. Pemberi bantuan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan hubungan kerja sama dan pengembalian dana bantuan hukum yang telah diterima dari APBD. 2. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 20, proses pidananya akan dilimpahkan pada institusi yang berwenang.