For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 Ghz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 Ghz

Also known as: Permenkominfo 28/2015 · Permenkominfo No. 28 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 28 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2015Publication Date:24 Juli 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 Ghz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 Ghz
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date27 Juli 2015
Publication Date24 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 233/DIRJEN/2010 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA) Pada Pita Frekuensi 5,8 Ghz. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/1998 Tentang Persyaratan Teknis Radio Wireless Local Area Network (Outdoor). 3. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 058/DIRJEN/1998 Tentang Persyaratan Teknis Wireless Local Area Network (LAN).

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan/atau 5,8 GHz. Latar belakangnya adalah kewajiban setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia untuk memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Perangkat:** Alat dan perangkat telekomunikasi yang diatur terdiri dari Subscriber Station dan Base Station. 2. **Mode Operasi:** Perangkat dapat beroperasi secara single band (2,4 GHz atau 5,8 GHz) atau dual band (2,4 GHz dan 5,8 GHz). 3. **Persyaratan Teknis:** Persyaratan teknis spesifik untuk setiap mode operasi (single band 2,4 GHz, single band 5,8 GHz, dan dual band) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, meliputi spesifikasi frekuensi, modulasi, daya, dan lain-lain. 4. **Pengujian:** Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dilakukan melalui pengujian oleh Balai Uji yang ditetapkan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan/atau 5,8 GHz memenuhi standar teknis yang ditetapkan, sehingga tidak mengganggu sistem telekomunikasi lain dan memberikan kualitas layanan yang baik.

(-)

(-)