Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan/atau 5,8 GHz. Latar belakangnya adalah kewajiban setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia untuk memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Jenis Perangkat:** Alat dan perangkat telekomunikasi yang diatur terdiri dari Subscriber Station dan Base Station.
2. **Mode Operasi:** Perangkat dapat beroperasi secara single band (2,4 GHz atau 5,8 GHz) atau dual band (2,4 GHz dan 5,8 GHz).
3. **Persyaratan Teknis:** Persyaratan teknis spesifik untuk setiap mode operasi (single band 2,4 GHz, single band 5,8 GHz, dan dual band) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, meliputi spesifikasi frekuensi, modulasi, daya, dan lain-lain.
4. **Pengujian:** Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dilakukan melalui pengujian oleh Balai Uji yang ditetapkan.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan/atau 5,8 GHz memenuhi standar teknis yang ditetapkan, sehingga tidak mengganggu sistem telekomunikasi lain dan memberikan kualitas layanan yang baik.