For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2018 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2018Publication Date:20 Februari 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesehatan Jiwa
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date20 Februari 2018
Publication Date20 Februari 2018
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan jiwa di Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk menjamin derajat kesehatan jiwa masyarakat yang tinggi, memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan hak asasi manusia, serta meningkatkan mutu upaya kesehatan jiwa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat melalui pelayanan kesehatan jiwa yang optimal. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat perlu melindungi dan menjamin layanan kesehatan bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah Provinsi menyusun perencanaan penyelenggaraan kesehatan jiwa yang integratif, melibatkan berbagai Perangkat Daerah.
  • Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan upaya kesehatan jiwa dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, melibatkan lintas sektor dan peran keluarga, masyarakat, akademisi, serta dunia usaha.
  • Sistem pelayanan kesehatan jiwa dibangun secara berjenjang dan komprehensif, meliputi pelayanan kesehatan jiwa dasar, rujukan, dan untuk kepentingan tertentu.
  • Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban ODMK serta hak ODGJ, termasuk hak atas informasi, pelayanan kesehatan, perlindungan hukum, dan kebutuhan sosial.
  • Gubernur membentuk Tim Koordinasi Daerah Provinsi untuk memberikan arahan bagi pelaksanaan program kesehatan jiwa.
  • Koordinasi lintas sektor dilaksanakan untuk membangun alur koordinasi yang baik dalam menangani permasalahan gangguan jiwa.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, penghentian tetap pekerjaan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.