For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan

Also known as: PP 8/1958 · PP No. 8 Tahun 1958 · PP Nomor 8 Tahun 1958

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 1958Publication Date:4 Februari 1958
Kebijakan Umum PemerintahProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 1958
Publication Date04 Februari 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 6 tahun 1950 tentang hukum acara pidana pada pengadilan ketentaraan.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan tanggal mulai berlakunya Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1958, yang mengubah Undang-undang No. 6 tahun 1950 tentang hukum acara pidana pada pengadilan ketentaraan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbarui dan menyesuaikan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1958, sebagaimana ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia setelah mendengar Dewan Menteri.

(-)

(-)