For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1958 tentang Wajib Pendaftaran Ijazah Dokter Baru dan Ijazah Dokter Gigi Baru

Also known as: PP 58/1958 · PP No. 58 Tahun 1958 · PP Nomor 58 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:1 November 1958Publication Date:29 Oktober 1958
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeWajib Pendaftaran Ijazah Dokter Baru dan Ijazah Dokter Gigi Baru
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 November 1958
Publication Date29 Oktober 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1958 ini bertujuan untuk mengatur pendaftaran ijazah dokter dan dokter gigi baru di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin ketersediaan dokter dan dokter gigi yang bekerja pada Pemerintah, mengingat jumlah mereka yang sangat kurang. Oleh karena itu, peraturan ini mewajibkan setiap individu yang memperoleh ijazah dokter atau dokter gigi di Indonesia untuk mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan dalam waktu satu bulan setelah penerimaan ijazah. Selain itu, warga negara Indonesia yang memperoleh ijazah di luar negeri juga diwajibkan mendaftarkan ijazahnya dalam waktu satu bulan setelah kembali ke Indonesia. Setelah pendaftaran, Menteri Kesehatan akan mempekerjakan mereka pada Pemerintah selama minimal tiga tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tambahan tenaga medis dapat diatur dan dimanfaatkan secara efisien demi kepentingan rakyat dan negara.

1. Barang siapa yang telah memperoleh ijazah dokter atau ijazah dokter gigi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka satu bulan sesudah Peraturan Pemerintah ini berlaku, ia diwajibkan mendaftarkan ijazahnya kepada Menteri Kesehatan.

1. Barang siapa tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.