Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pencatatan pernikahan bagi umat Islam di Indonesia dan di luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 karena dinilai tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pendaftaran Kehendak Nikah:** Pendaftaran dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan, paling lambat 10 hari kerja sebelum pernikahan. Persyaratan administratif meliputi surat pengantar nikah, foto kopi akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, dan dokumen lain yang relevan.
2. **Pelaksanaan Pencatatan Nikah:** Pencatatan nikah dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan dan memenuhi rukun nikah (calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab qabul). Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan atau di luar KUA dengan persetujuan Kepala KUA.
3. **Penyerahan Buku Nikah:** Pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah setelah akad nikah selesai.
4. **Perjanjian Perkawinan:** Calon suami dan istri dapat membuat perjanjian perkawinan di hadapan notaris, yang dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada Akta Nikah dan Buku Nikah.
5. **Pernikahan Campuran:** Diatur persyaratan pernikahan antara WNI dengan WNA, termasuk izin dari kedutaan dan dokumen lain yang diperlukan.
6. **Pencatatan Nikah di Luar Negeri:** Pencatatan dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
7. **Pencatatan Rujuk:** Diatur tata cara pemberitahuan dan pencatatan rujuk.
8. **Pengadministrasian Peristiwa Nikah:** Menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web atau manual jika KUA Kecamatan belum terhubung internet.