For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 420 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 420 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Lumajang Tentang Pungutan Pajak Anjing

Also known as: Keppres 420/1961 · Keppres No. 420 Tahun 1961 · Keppres Nomor 420 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:27 Juli 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Lumajang Tentang Pungutan Pajak Anjing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 420 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Lumajang tentang pemungutan pajak anjing. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang pada tanggal 31 Oktober 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap peraturan daerah tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)