For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2016 tentang ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN BERDAMPAK LALU LINTAS JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 7/2016 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2016Publication Date:5 Oktober 2016

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANALISIS PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN BERDAMPAK LALU LINTAS JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date05 Oktober 2016
Publication Date05 Oktober 2016
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sebagai persyaratan wajib bagi pengembang atau pembangun untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus. Andalalin diperlukan untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan/atau kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah dalam merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan agar dampak lalu lintas dapat diantisipasi dan diminimalisir.

Ketentuan Substansial:

  • Kewajiban Andalalin: Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan lalu lintas wajib memiliki Andalalin.
  • Jenis Kegiatan yang Diatur: Mencakup kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum (rumah sakit, klinik, bank), SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel, pencucian mobil, perumahan, asrama, ruko, pelabuhan, terminal, dan pool kendaraan.
  • Kriteria Ukuran Minimal: Andalalin diwajibkan berdasarkan luas lantai bangunan, jumlah siswa, jumlah tempat tidur, jumlah dispenser, jumlah kamar, jumlah tempat duduk, kapasitas penonton, luas lahan, atau jumlah unit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perda.
  • Penyusunan Dokumen Andalalin: Pengembang wajib menunjuk lembaga konsultan berbadan hukum yang memiliki tenaga ahli bersertifikat untuk menyusun dokumen Andalalin.
  • Isi Dokumen Andalalin: Dokumen harus memuat perencanaan dan metodologi analisis, analisis kondisi lalu lintas saat ini, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, analisis distribusi perjalanan, analisis pemilihan moda, analisis pembebanan perjalanan, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, rincian tanggung jawab pemerintah dan pengembang, serta rencana pemantauan dan evaluasi.
  • Persetujuan Andalalin: Hasil Andalalin harus mendapat persetujuan dari Bupati setelah dinilai oleh Tim Evaluasi yang terdiri dari unsur pembina sarana dan lalu lintas angkutan jalan, pembina jalan, dan kepolisian.

1. Kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengembang atau pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen Andalalin dikenai sanksi administrasi oleh pemberi izin. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Tahapan sanksi meliputi peringatan tertulis (3 kali), penghentian sementara (30 hari), denda (maksimal 1% dari nilai kewajiban), hingga pembatalan/pencabutan izin.