Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh izin untuk melaksanakan kegiatan atau usaha di daerah, serta meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah. Tujuan dari PTSP adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum, mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penyelenggaraan PTSP dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Perizinan, yang meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan.
2. Bupati mendelegasikan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Perangkat Daerah Perizinan.
3. Penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah.
4. Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha oleh Bupati untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha.
5. Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE) melalui PTSP-el.
6. Pengaturan mengenai sarana dan prasarana PTSP, sumber daya manusia, etika pelayanan, survei kepuasan masyarakat, forum komunikasi PTSP, maklumat pelayanan publik, standar dan manajemen pelayanan, pelaporan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, dan Mall Pelayanan Publik.