For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Also known as: Permendikbudriset 11/2024 · Permendikbudriset No. 11 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 April 2024Publication Date:18 Maret 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date02 April 2024
Publication Date18 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1665).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka (USN Kolaka). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja USN Kolaka dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja USN Kolaka telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: USN Kolaka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi. 2. Susunan Organisasi: Organisasi USN Kolaka terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan dan laboratorium). 3. Tata Kerja: Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Semua pimpinan unit kerja harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bertanggung jawab untuk memimpin bawahan, memberikan bimbingan, menerapkan sistem pengendalian intern, menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan laporan kinerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan USN Kolaka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)