Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah perlunya pelimpahan kewenangan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada gubernur dan bupati/wali kota berdasarkan asas tugas pembantuan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pelimpahan kewenangan Menteri dalam urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian kepada pemerintah daerah provinsi, meliputi pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi.
- Penugasan Menteri kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan.
- Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian meliputi: ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas; nilai tambah dan daya saing industri; pendidikan dan pelatihan vokasi; dukungan manajemen.
- Dana Dekonsentrasi dialokasikan untuk Kegiatan bersifat pembinaan dan pengawasan umum dan teknis.
- Dana Tugas Pembantuan dialokasikan untuk Kegiatan yang bersifat urusan konkuren, seperti pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta barang habis pakai.
- Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing.
- SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.