on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda)
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 9/2023 · Perda Kabupaten Magelang No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan memanfaatkan Program Hibah The Development Of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional BUMD, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati menugaskan PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) untuk melaksanakan penyertaan modal ini. Jumlah penyertaan modal adalah sebesar Rp8.550.000.000,00 (delapan miliar lima ratus lima puluh juta rupiah), yang berasal dari hibah Program UPLAND dan akan dialokasikan melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024. Dana ini mengurangi jumlah modal yang harus disetor oleh Pemerintah Daerah. Jika penyertaan modal tidak terealisasi pada tahun anggaran yang ditentukan, dana dapat dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Penganggaran penyertaan modal ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan dikelompokkan dalam pengeluaran pembiayaan daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Tata cara pencairan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa laporan kinerja dan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit.