For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 5/2008 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2008Publication Date:7 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date14 Agustus 2008
Publication Date07 Agustus 2008
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2000 Nomor 22 seri D). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2002 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mengefektifkan dan meningkatkan kinerja perangkat daerah, khususnya Sekretariat Daerah (SETDA) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja SETDA dan Sekretariat DPRD agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi dan tata kerja SETDA dan Sekretariat DPRD. SETDA bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, lembaga teknis daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, lembaga lain, kecamatan dan kelurahan. Fungsi SETDA meliputi penyusunan kebijakan pemerintah daerah, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD mencakup penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, humas dan protokol, administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, penyediaan tenaga ahli, dan pengelolaan urusan ketatausahaan.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi SETDA yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Pemerintahan, Asisten Administrasi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Keuangan, Bagian Rapat dan Perundang-undangan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, serta Perekonomian dan Pembangunan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, para pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)