on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 5/2008 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mengefektifkan dan meningkatkan kinerja perangkat daerah, khususnya Sekretariat Daerah (SETDA) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja SETDA dan Sekretariat DPRD agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi dan tata kerja SETDA dan Sekretariat DPRD. SETDA bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, lembaga teknis daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, lembaga lain, kecamatan dan kelurahan. Fungsi SETDA meliputi penyusunan kebijakan pemerintah daerah, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintah daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD mencakup penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, humas dan protokol, administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, penyediaan tenaga ahli, dan pengelolaan urusan ketatausahaan.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi SETDA yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Pemerintahan, Asisten Administrasi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Keuangan, Bagian Rapat dan Perundang-undangan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, serta Perekonomian dan Pembangunan.