For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3/PER/M.KUKM/IV/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3/PER/M.KUKM/IV/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

Also known as: Permenkop UKM 3/PER/M.KUKM/IV/2017 · Permenkop UKM No. 3/PER/M.KUKM/IV/2017

Status:
Active
Effective Date:21 April 2017Publication Date:18 April 2017
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date21 April 2017
Publication Date18 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/PER/M.KUKM/XII/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini berkaitan dengan alokasi anggaran untuk revitalisasi pasar rakyat di daerah tertinggal, perbatasan, pasca bencana, dan daerah reguler untuk Tahun Anggaran 2017. Alokasi anggaran tersebut mencakup berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, dengan besaran anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 950.000.000,- untuk setiap daerah yang terdaftar.

(-)

(-)