For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III

Also known as: PP 11/1997 · PP No. 11 Tahun 1997 · PP Nomor 11 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:29 April 1997Publication Date:29 April 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 1997
Publication Date29 April 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Tujuan utama adalah menetapkan kekayaan negara berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) sebagai tambahan modal saham perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: Penambahan modal ini mencakup aset seperti bangunan fasilitas pelabuhan, kapal, instalasi fasilitas pelabuhan, tanah, jalan, dan bangunan dengan total nilai Rp 30.326.194.537,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini.

(-)

(-)