Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2015 mengatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Tabanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperkuat kedudukan dan fungsi PPNS dalam penegakan hukum daerah, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup syarat-syarat pengangkatan PNS menjadi Pejabat PPNS, seperti masa kerja minimal, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan khusus. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian dan mutasi Pejabat PPNS. PPNS bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub), dengan wewenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil dan memeriksa tersangka, serta mendatangkan ahli. PPNS dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Unit Organisasinya dan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Hasil penyidikan diserahkan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI. Bupati bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia melakukan pembinaan terhadap Pejabat PPNS.